TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI, SADLI DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

1176
Suasana persidangan kasus ITE dengan terdakwa Moh Sadli Saleh. FOTO:DOC TRIBUNBUTON. COM

BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)

Mohammad Sadli Saleh, divonis 2 tahun penjara dalam sidang perkara ITE, Kamis 26 Maret 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Majelis Hakim telah membacakan putusan dalam perkara yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Wakil Anggota Majelis Hakim, Mahmid SH, ketika dihubungi, menjelaskan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Subai SH MH, bahwa Mohhamad Sadli terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan kelompok berdasarkan ras, suku, dan agama.

“Jaksa menjeret Sadli dengan pertimbangan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 23 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan lainnya yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata Mahmid, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang terjadi selama persidangan. Untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa telah dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

Dijelaskan, yang meringankan adalah Sadli berlaku sopan selama persidangan. Sehingga mempelancar proses persidangan dan terdakwa juga mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam fakta pesidangan majelis Hakim tidak menemukan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana baik atas alasan pembenaran ataupun pernyataan maaf. Dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim Ketua Subai SH MH didampingi hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga di jatuhi hukuman 2 tahun penjara.(#)