BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
Seluruh jamaah haji Kota Baubau yang dinyatakan berhak untuk melakukan pelunasan pada tahap I agar segera melakukan pembayaran/pelunasan sebagaimana jadwal yang ditetapkan. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler Sultra Rp 38.352.602.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, H Rahman Ngkaali, menjelaskan jadwal pembayaran BIPIH dimulai tanggal 19 Marwr 2020 sampai 17 April 2020. Apabila sampai dengan tanggal 17 April 2020 pembayaran BPIH jemaah haji reguler belum terpenuhi kuotanya, maka waktunya akan diperpanjang dari tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020.
“Mohon disebarkan info ini, agar diketahui jamaah Haji Provinsi Sultra, khususnya Jamaah Haji Kota Baubau mengenai besaran biaya pelunasan Bipih dan jadwal bagi Jemaah haji reguler berhak lunas tahap pertama tahun ini, dan bagi Jemaah haji yang ingin bertanya langsung seputar info ini, bisa langsung datang (pada jam kerja) di Kantor Kementerian Agama Kota Baubau temui ASN kami di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, kami melayani dengan ikhlas beramal,” kata H Rahman Ngkaali, kepada TRIBUNBUTON (tribunbuton.com) via rilis Humas Kemenag, Yumardin Kedang.
Untuk diketahui, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M, sebagaimana Diktum Kesebelas Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.(*)