BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Salah satu korban pembunuhan dua remaja putri yang terjadi pada 23 Februari 2020 lalu di dua lokasi yang berbeda di Kota Baubau, ternyata memiliki hubungan sepesial dengan pelaku. Pelaku dan korban Wa Devi sudah menjalin hubungan sejak satu bulan yang lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk, menjelaskan La Aka tega menghabisi nyawa Wa Devi karena diminta untuk bertanggung jawab (dinikahi) karena telah hamil. Sebelum bertemu, La Aka dan Wa Devi sudah bertengkar melalui telephone lalu bertemu di belakang bengkel Variasi Lia Jaya.
Setelah bertemu, pelaku mengajak Wa Devi dan Wa Inni untuk keliling berboncengan tiga di Kelurahan Lipu, Kecematan Betoambari, Kota Baubau. Setelah berkeliling menggunakan sepeda motor korban, pelaku kemudia kembali di kerumah untuk memgambil pisau dapur dan kembali bersama ke dua korban menuju ke Jln.Alkautsar dan mengajak korban Wa Devi untuk turun ke tebing sedangkan korban Wa Ini menunggu di atas motor.
“Setelah di pinggir tebing pelaku lalu mencekik leher dengan tangan kiri dan menikam korban di di bagian perut sebelah kanan dan sebelah kiri, mengiris leher dan juga mengiris paha korban secara berulang setelah itu pelaku meninggalkan Korban, Wa Devi, “ringkas AKBP Rio Tangkari.
Lanjut, setelah menghabis nyawa korban Wa Devi pelaku kemudian kembali bersama Wa Ini yang masih menunggu duduk di atas motor. Pelaku kemudian membawa korban Wa Ini di Jln. Simpang Palagimata, Kota Baubau berselang 20 menit setelah menghabisi Wa Devi.
Sesampainya disimpang lima, pelaku kemudian berpura-pura menjatuhkan motornya dan langsung memukul korban Wa Ini sampai terjatuh. Tidak puas, pelaku kemudian menikam bagian perut korban berulang kali dan mengiris leher bagian depan dan belakang korban.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban Wa Ini sekira 19:30 wita menggunkan motor korban dan menyimpan motor korban di JL. Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kecematan Murhum,”kata AKBP Rio Tangkari.
AKBP Rio Tangkari juga menjelaskan, hasil visum pada korban Wa Devi membuktikan bahwa korban tidak hamil. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.