WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Wakatobi yang bakal dihelat 23 September 2020 nanti dipastikan tanpa calon perseorangan (calon independen).
Hal itu terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi yang membuka penerimaan syarat dukungan calon perseorangan sejak 19 – 23 Februari 2020. Hingga detik terakhir penerimaan syarat dukungan calon Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 wita, tidak ada satu pun yang datang mendaftarkan diri.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan saat dilakukan penutupan batas akhir penerimaan syarat dukungan calon perseorangan. Tidak ada satu pun bakal calon atau pihak LO yang datang mendaftar.
“Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dibuka sejak 19 – 23 Februari 2020. Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, kita tutup dan tidak ada pendaftar,” ungkap Abdul Rajab, di Wangi-Wangi Senin (24/2/2020).
Setelah penutupan batas akhir penerimaan syarat dukungan calon perseorangan lanjut Abdul Rajab, pihaknya langsung menggelar rapat pleno bersama pihak terkait lainnya.
“Setelah beberapa saat penutupan batas akhir penerimaan syarat dukungan calon perseorangan. KPU langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Wakatobi dan perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Untuk diketahui, penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 06/PL.02.2-BA/7407/KPU-Kab/II/2020. Tentang penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.
Sedangan pendaftaran bakal calon yang diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol. Akan dibuka 16 – 18 Juni 2020. (*)