WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Sesuai jadwal, besok Rabu 19 Februari 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi membuka penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 23 September 2020 mendatang.
Ahmad Soni, Kordiv teknis penyelenggara KPU Kabupaten Wakatobi mengatakan jadwal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019. Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan.
“Penyerahan Syarat dukungan bakal calon perseorangan di KPU dimulai 19 – 23 Februari 2020,” kata Ahmad Soni di Wangi-Wangi Selasa, (18/2/2020).
Ahmad Soni, menjelaskan Kabupaten Wakatobi salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Sultra yang akan melaksanakan pilkada serentak 23 September 2020 akan datang. Sudah dipersiapkan seluruh kelengkapan yang menjadi syarat mutlak.
“Mulai dari kelompok kerja kami sudah bentuk, juga termasuk Helpdesk penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan. Penyerahannya dimulai pukul 8.00 hingga 16.00 Wita. Hari terakhir 23 Februari dimulai dari pukul 8.00 – 24.00 Wita.
Menurut Ahmad Soni, sejak diumumkan penyerahan syarat dukungan 3 Desember sampai 16 Desember 2019 lalu. Hingga saat ini belum ada bakal calon perseorangan atau LO bakal calon perseorangan yang datang berkonsultasi di KPU Wakatobi.
“Sejak diumumkan penyerahan syarat dukungan, belum ada perwakilan balon datang konsultasi atau meminta password dan username. Karena surat pernyataan dukungan (B1-KWK Perseorangan) harus terlebih dahulu di input di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ucapnya.
Meskipun belum ada perwakilan balon perseorangan yang datang berkonsultasi, Ahmad Soni, mengungkapkan jika pihaknya tetap stay setiap jam kerja.
“Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Wakatobi tetap stay mulai dari kesiapan personil, jaringan IT sampai hingga kebutuhan administrasi semua sudah ready. Ini juga membuktikan bahwa KPU Kabupaten Wakatobi sudah sangat siap melaksanakan seluruh tahapan,” tutupnya. (*)