- Dua Pelaku Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian
AH (23) Warga Kelurahan Gonda Baru, Kecamatan Sorawolio, menghebuskan nafas terakhir akibat dianiaya. Korban diduga dianiaya dua pelaku, LBG (33) warga Kelurahan Karya Baru dan IK warga Kelurahan Bataraguru pada Rabu 20 Januari 2020 pukul 02.00 Wita dinihari.
Melalui Konferensi Pers, Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari SIk, menjelaskan kronologis kejadian. Korban AH bersama temannya SF hendak pulang ke Gonda Baru dan bertemu dua pelaku di acara joget.
“Mendengar ada acara joget di Kelurahan Bugi, Kecamatan Sorawolio, korban mampir dan bertemu pelaku,” kata Rio Tangkari kepada sejumlah awak media di Ruang Humas Polres Baubau, Rabu 5 Februari 2020, didampingi Kasubag Humas Polres Baubau dan Kapolsek Sorawolio IPDA Busrol Kamal.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat berbincang-bincang. Namun salah satu tersangka tiba-tiba melempari korban sedangkan tersangka satunya memukul di bagian leher hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
Pria dengan dua bunga di pundaknya ini mengatakan korban sempat sadarkan diri. Namun saat tiba di rumah, korban kembali pingsan.
Sepengetahuan keluarganya AH pingsan akibat kecelakaan sepeda motor. Korban sempat dirawat di Puskesmas dan dirujuk ke RS Murhum dan terakhir dirujuk ke RS Palagimata dan akhirnya menghenuskan nafas.
Kapolsek Sorawolio, IPDA Busrol Kamal, mengatakan korban mengalami benturan yang menyebabkan trauma. Sejak kejadiaan korban mengalami pusing/koma serta gelisah.
“Kurang lebih sekitar 60 jam mendapatkan perawatan, korban sudah dinyatakan meninggal oleh medis”, ringkasnya.
Tersangka dijerat pasal 701 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(#)