DIDEMO, KADES WAITII BARAT MINTA DICOPOT

2065
Suasana di luar Kantor BPD Waitii Barat saat hearing bersama Camat Tomia, Mbolodin dan pihak Pemdes dan FAMAS WB. FOTO/IST:TRIBUNBUTON.COM
  • Camat Tomia Mengamuk Saat Hearing

TOMIA, TRIBUNBUTON.COM

Kades Waitii Barat, Kabupaten Wakatobi, La Amdja, didesak mundur dari jabatannya. Tuntutan ini dilakukan dalam aksi Forum Masyarakat Waiitii Barat (FAMAS WB), Rabu 15 Januari dan 17 Januari 2020.

Koorlap Aksi, Ramaddin, ketika dihubungi, menjelaskan aksi dimulai dari Kantor BPD Waitii Barat, Kantor Desa Waitii Barat, lalu Kantor Camat Tomia, dan Kantor Polsek Tomia. Namun terjadi keributan saat FAMAS WB, pihak Pemdes Waotii Barat dan Camat Tomia Mbolodin gelar hearing.

“Saat hearing berjalan kurang dri 30 menit pak camat ngamuk,” jelasnya.

Camat Tomia, Mbolodin, memukul meja saat diinterupsi dan memicu keributan. Menurut Ramaddin, Camat Tomia diinterupsi karena ada sedikit kekeliruan yang diucapkan.

Atas kejadian ini, FAMAS WB, walk out dari ruangan hearing. FAMAS WB menduga ada konspirasi antara pihak kecamatan dan pihak Pemdes Waitii Barat.

Atas dasar ini kemudian FAMAS WB kembali menggelar aksi pada Jumat 17 Januari 2020 dan menuntut Kades Waitii Barat La Amdja untuk bertanggung jawab atas segala persoalan di desa. FAMAS WB tetap pada pendirian awal meminta Kades Waitii Barat mundur dari jabatannya karena diduga menyalahgunakam DD/ADD.

Didesak mundur, Kades Waitii Barat La Amdja memilih untuk diproses hukum dan menolak meletakkan jabatan. Berdasarkan ini makanya pihak FAMAS WB memasukkan laporan ke Polsek Tomia sebelum shalat Jumat.

Berikut tujuh tuntutan FAMAS WB. Copot dan beri sanksi Kades yang bertindak represif kepasa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mengutuk dan mendesak Kades agar mengundurkan diri, mengutuk BPD dan meminta Ketua BPD untuk mundur, mendesak BPD untuk menggelar musyawarah, dan membahas laporan aset, stop bayar utang menggunakan retribusi pasar dan kontribusi, mendesak Pemdes untuk melantik Ketua dan Pengurus Karang Taruna, akan memblokade kantor desa jika poin 1-7 tidak dipenuhi serta akan memproses hukum kinerja pemerintah desa.(****)