POLSEK SORAWOLIO AMANKAN 25 LITER MIRAS TRADISIONAL

1991

 

BAUBAU, TRIBUN BUTON (M.S.A)

Jajaran Polsek Sorawolio Polres Baubau mengamankan 25 liter minuman keras tradisional (Konau) saat hendak di bawa kepengecer. Puluhan liter ini diamankan saat Kapolsek Sorawolio dan anggotanya melakukan patroli rutin guna menekan angka penyakit masyarakat di Kota Baubau khususnya di Kecamatan Sorawolio.

“Ini merupakan kegiatan rutin bersama lurah dan camat beserta jajaran.”, Tutur Kapolsek Sorawolio IPDA Busrol Kamal Kamis 16 Januari 2020.

Dia juga menambahkan, hal ini merupakan langkah antisipasi bersama dimana pihaknya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, bahwa yang dilakukan merupakan tindakan yang melanggar hukum serta merupakan hal yang sangat berbahaya baik bagi dirinya maupun orang lain.

“Keseharian sebagai petani lebih dibandingkan dengan mencari rezeki tambahan dengan melakukan hal penjualan atapun memproduksi minuman keras (Miras) seperti itu”, tutupnya.

Barang bukti lima jergen tuak kini sudah diamankan di Polsek Sorawolio sedangkan pemiliknya diamankan untuk dimintai keterangannya serta diberikan himbauan agar tidak melakukan hal serupa.(#)