POLSEK KOKALUKUNA TANGKAP PELAKU RESEDIVIS PENCURIAN DI BAUBAU

1023
Pelaku Resedivis pencurian di 7 TKP di Kota Baubau. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Polsek Kokalukuna Polres Baubau, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian yang terjadi pada 07 Januari 2020 di Kelurahan Kadolomoko, Kecematan Kokalukuna, Kota Baubau. Kedua pelaku berinisial FD (18) warga Kelurahan Bataraguru, Kecematan Wolio, dan AW (24) warga Kelurahan Kadolomoko, Kecematan Kokalukuna, Kota Baubau, pelaku AW masih buron.

Dalam konferensi pers, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk menjelaskan kronologis kejadian, kedua pelaku dengan modus berjalan-jalan disekitaran Hotel Lambelu Kota Baubau, sengaja mengintai rumah yang dalam kedaan tidak dijaga oleh pemilik rumah. Melihat ada peluang, pelaku AW (inisial) lalu mengajak FD (inisial) untuk memanjat pagar rumah targetnya setelah itu AW berusaha masuk melalui ventilasi menggunakan punggung FD.

Kapolres Baubau, didampingi Kasubag Humas Polres Baubau, Polsek Kokalukuna dan Kanit Reskrim Kokalukuna Polres Baubau. Foto/Mira Tribun Buton

Hanya dengan waktu 30 menit AW lalu keluar dari rumah korban dengan membawa satu buah HP merek OPPO F11 dan dua buah HP merek Samsung. Masih belum cukup, FD dan AW kembali memasuki satu rumah lagi dengan cara yang sama dan mendapat satu unit PS 2 (Play Station2) dengan dua buah stik dan satu unit motor yang terpakir dirumah korban.

“Jadi mereka ini secara acak apa saja barang berharga yang didapa itu yang mereka ambi”jelas AKBP Rio Tangkari.

Kata AKBP Rio Tangkari, FD memang merupakan resedivis pencurian karena sebelumnya FD suda pernah melakukan kasus tindak pidana pencurian juga. Dan ini merupakan kali ke dua FD melakukan pencurian di tujuh TKP yang berbeda di Kota Baubau.

Maka dari itu, untuk menghindari terjadinya kembali kasus yang sama, AKBP Rio Tangkari juga mengimbau kepada masyarakat Baubau agar tidak membuat rumah dalam keadaan kosong tanpa penjagaan dan tidak membiarkan pagar terbuka dan selalu waspada. Kata dia, kejahatan seringkali terjadi karena adanya peluang yang membuat pelaku kejahatan termotivasi untuk melakukan tindak pidana pencurian.

FD diamankan Polsek Kokalukuna Polres Baubau, dikediamanya di Kelurahan Bataraguru, Kecematan Wolio, Kota Baubau tiga hari setelah melakukan pencurian. Dan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)