Sekitar 8000 Wajib e-KTP di Wakatobi, Terdapat 0,8 Persen Belum Ikut Perekaman

1178
Abdul Rahim R, Kadis Dukcapil Wakatobi

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Hingga Desember 2019 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi telah menyelesaikan proses perekaman e-KTP sebanyak 99,02 persen.

“Dari data lama sekitar 8.000 wajib e-KTP di Wakatobi, hingga Desember 2019 lalu, sisa 0,8 persen belum ikut perekaman. Data itu belum termasuk wajib e-KTP terbaru seperti usia SMA yang sudah memenuhi syarat dan perubahan status karena sudah menikah” ungkap Abdul Rahim R, Kadis Dukcapil Wakatobi di Wangi-Wangi Selasa (14/1/2020).

Menurut Abdul Rahim, pihaknya sudah turun langsung di lapangan guna memastikan kendala apa sehingga masih ada 0,8 persen warga wajib e-KTP belum melaksanakan perekaman.

“Kita sudah turun lapangan, hasilnya semua data lama warga wajib e-KTP yang berdomisili tetap di Wakatobi sudah selesai perekaman. Yang belum ini kemungkinan berdomisili di luar daerah namun secara administrasi tidak mengurus surat pindah domisili,” ucap Kadis Dukcapil Wakatobi.

Abdul Rahim, menjelaskan hingga saat ini ada sekitar 300an warga Wakatobi membuat permohonan untuk penertiban dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun karena kehabisan blangko sehingga dibuatkan dokumen sementara.

“Ada 300 orang lebih ajukan penggantian fisik e-KTP, karena perubahan status dan lain sebagainya. Namun karena blangko e-KTP sedang kosong sejak akhir tahun lalu. Maka kami buatkan e-KTP sementara,” jelasnya.

Abdul Rahim, menambahkan jika fisik e-KTP akan tersedia kembali sekitar akhir bulan Februari 2020 ini. “Infonya nanti akhir Februari 2020. Dan di Pilbup Wakatobi September nanti, kita upayakan agar semua wajib e-KTP sudah memiliki e-KTP sehingga tidak ada lagi wajib pilih yang menggunakan e-KTP sementara,” tutup Abdul Rahim. (*)