WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melaksanakan perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perekrutan Badan Adhoc PPK itu sebagai perpanjangan tangan KPU untuk pelaksanaan tugas ditingkat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi September 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan Badan Adhoc PPK sangat penting guna mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan. Sehingga anggota Badan Adhoc PPK harus memiliki kemampuan sesuai beban tugasnya.
“Anggota Badan Adhoc seperti PPK harus memiliki integritas yang baik. Punya kemampuan IT yang baik karena kita antisipasi kemungkinan diterapkan aturan untuk proses rekap pada Pilbup 2020 nanti,” kata Abdul Rajab, di Wangi-Wangi Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang merampungkan seluruh proses tahapan perekrutan Badan Adhoc PPK. “Kita akan mulai umumkan jadwal pengumuman 15-17 Januari 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftar di Kantor KPU Wakatobi mulai 18-24 Januari 2020,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Setelah dilakukan penerimaan berkas pendaftar lanjut Abdul Rajab, seterusnya dilakukan penelitian administrasi berkas selama tiga hari. Hasil penelitian berkas akan diumumkan guna persiapan pelaksanaan seleksi tertulis.
“Pendaftar yang dinyatakan lulus berkas akan mengikuti seleksi tertulis. Hasil tes seleksi tertulis akan diumumkan sehingga ada ruang bagi masyarakat untuk menanggapinya. Setelah itu dilanjutkan proses wawancara. Masyarakat yang berminat dan mendapatkan informasi lebih lengkap bisa ke Kantor KPU Wakatobi,” tutup Abdul Rajab. (*)