Bawaslu Wakatobi Ajak Warga Awasi Pilkada 2020

593

WAKATOBI, TRIBUN BUTON ( Udin )

Dalam Upaya meningkatan fungsi pengawasan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wakatobi 2020 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghelat rapat koordinasi penanganan dan pendidikan pelanggaran Pemilu di Hotel Wakatobi 10 Desember 2019.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria mengungkapkan, pihaknya mengharapkan partisipasi warga untuk melaporkan adanya dugaan Pilkada nanti.

“Karena Bawaslu Wakatobi dengan personil yang sedikit tidak mungkin menjangkau semua wilayah Wakatonbi kalau ada pelanggaran. Makanya bantuan masyarakat itu kami sangat butuhkan,” terangnya saat ditemuai usai kegiatan.

Lanjutnya, cara melaporkan bisa datang langsung ke sektetiat Bawaslu Wakatobi, disampaikan secara tertulis, media massa atau melalui via telfon.

“Selanjutnya kami akan klarifikasi, kalau sudah memenuhi syarat formil materi selanjutnya kami diteruskan ke lembaga-lembaga yang berhak memberikan sanksi,”imbuhnya.

Pada kegiatan ini pula, Bawaslu Wakatobi kembali mengevalusi penanganan dugaan pelanggaran. Kalau penanganan pelanggaran Pemilu lanjut La Ode Januari, berdasarkan Perbawaslu No 7.
Sedangkan untuk penanganan pelanggaran Pilkada menggunakan Perbawaslu No 14.

“Disitu juga terkait dengan mekanisme penanganan. Kalau Perbawaslu No 7, dihitung 7 tambah 7 berarti 14 hari. Kalau Perbawaslu No 14 pilkada, hitungannya 3 tambah 2, jadi lima hari. Sehingga waktu waktu untuk penanganan pelanggaran itu sangat singkat,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah masyrakat.