PAPUA BARAT, TRIBUN BUTON – Yhd
Iskandar, korban pencekikan oknum polisi akhirnya dipolisikan. Iskandar memenuhi panggilan Satreskrim Polres Teluk Bintuni terkait penyelidikan transaksi elektronik melalui youtube 13 November 2019, dengan link https://youtu.be/QZze5hWCPRc.
Vidio yang diunggah media online TRIBUN BUTON ini, terlihat oknum Pospol Tanah Merah, Rudi La Hibu, mencekik Iskandar. Menurut keterangan Iskandar ketika dihubungi, ia dicekik sampai tiga kali.
“Pertama yang di soting itu di dalam rumah, lalu didepan pintu/di teras, lalu di depan rumah dldorong sampai hampir jatuh di tanah,” katanya via telepon seluler.
Bukan hanya Iskandar yang dipanggil pihak Satreskrim Polres Bintuni, Papua Barat untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan ITE yang diunggah di Youtube tentang pencekikan warga itu. Di antaranya, Nur Halima, Iskandar, H Abraham.
H Abraham memenuhi undangan pada Senin 9 Desember 2019. Dia dimintai keterangan seputar vidio yang merekam oknum polisi Rudi La Hibu yang mencekik dan mengusir Iskandar dari ruangan.
“Saya tidak tahu kalau ada yang soting saat kejadian itu, saya tau ada rekaman itu saat saya melapor di Propam Polda Papua Barat,” ujarnya. Kasus pencekikan Iskandar sudah dilaporkan ke Propam Polda Papua Barat beberapa waktu lalu.
Dalam vidio itu, terdengar suara oknum polisi sangat arogan bahkan mengeluarkan kata-kata bernada mengancam. Misalnya akan memukul dan akan menarik mobil milik H Abraham.
“Abraham, kasih tau kakamu jangan ajar saya ilmu tai kucing dengan saya. Nanti saya pukul kamu di situ,” suara Rudi La Hibu.
Mendengar kata ancaman akan memukul H Abraham, Iskandar memperlihatkan gestur tidak suka. Dan saat itulah oknum polisi Rudi La Hibu berdiri lalu mencekik iskandar dan mengusielrnya.
Kepada tribunbuton.com, Iskandar dicekik bukan hanya di dalam ruangan. Bahkan ia tiga kali dicekik sampai terbaring di tanah.
“Saya dicekik di dalam ruangan, di pintu keluar, dan di halaman sampai saya terbaring di tanah,” bebernya. Pada foto dan vidio yang ditayangkan tribunbuton.com, Iskandar terlihat diusir sambil dicekik dan mengalami luka bekas kuku di leher.
Iskandar memenuhi undangan penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019. Berdasarkan surat undangan Satreskrim Polres Bintuni itu, dia diminta menghadap Bripka Hery Karapa SH di ruang Satreskeim Polres Teluk Bintuni.
Iskandar kepada TRIBUN BUTON, berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya meski hanya melapor di Propam dan tidak melapor di Reskrim. “Saya dicekik, saya juga sekarang dilapor ke Reskrim,” katanya via telepon seluler.(*)