KETUA STAI YPIQ BAUBAU DIGUGAT

2006
Agung Widodo SH

BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)

Tindakan perbuatan melawan hukum diduga dilakuakan Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau. Dengan ini Senat Perguruan Tinggi didampingi tiga kuasa hukum, menggugat di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Rabu 4 Desember 2019.

Selaku Kuasa hukum, Agung Widodo SH, menjelaskan, berawal dari pemilihan Ketua STAI, keputusan DO 6 mahasiswa, pemecatan dosen dan staf serta pergantian senat. Semuanya bertentangan dengan aturan Statuta STAI Baubau yang di tanda tangani oleh Ketua YPIQ Musctasar Ntewo.

“Tidak ada solusi yang baik untuk permasalahan yang telah terjadi,” jelasnya.

“Dengan fakta tersebut saya selaku kuasa hukum Senat Perguruan Tinggi (PT), mengajukan gugatan terhadap Ketua YPIQ. karena diduga telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat secara materil dan imateril,” tambahnya.

Gugatan di Pengadilan Negri Baubau telah terdaftar dengan Nomor 32/PDT.G/2019/PN.BAU. Dijelaskan saat ini para penggugat tidak menerima surat pemberhentian secara tertulis dengan di sertai alasan dari Ketua YPIQ.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat telah menimbulkan beberapa kerugian yang dapat di perhitungkan secara materil dan inmateril yakni uang penghargaan atau pesangon terhadap 7 orang x Rp 20.000.000= Rp.180.000.000 dan kerugian materil sebesar 1 miliar,” jelasnya.

Gugatan di pengadilan adalah piliahan terkahir didampingi tiga kuasa hukum yakni Muhammad Taufan Achmad SH, Agung Widodo SH, dan La Muin SH, (#).