
BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Baubau. Namun sejauh ini, Dispusip telah mengembalikan hasil temuan audit BPK Provinsi Sultra itu.
Kepala Dispusip Baubau, Wa Radja SE, menjelaskan temuan itu adalah bagian dari kekeliruan dari dinas yang ia pimpin. Sehingga pada tanggal 6 Mei 2019 uang tersebut telah di kembalikan ke daerah.
“Dari temuan tersebut kami telah setorkan ke khas daerah dalam dua kali penyetoran pada tanggal 2 Mei 2019 kemudian menyusul tanggal 6 Mei 2019, sehingga uang itu sudah diterima oleh Sri Salmiaty SSos MSi pada nomor 1989 dengan nilai 75 juta limah ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Dia berharap kekeliruan ini tidak akan terulang kedua kalianya. Karena selama ini belum pernah terjadi. “Baru kali ini,” turupnya.(#)