MERASA DIRUGIKAN , SEJUMLAH MASYARAKAT KOROE ONOWA MENDATANGI GEDUNG DPRD

1087

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (UDIN)

Sejumlah warga Desa Koroe Onowa, Kecamatan Wangi-wangi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, meminta wakil rakyat agar mengevaluasi panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten yang dinilai telah merugikan salah satu calon terpilih, Selasa 3 Desember 2019.
Dimna sebelumnya, Desa Koroe Onowa melangsungkan pemilihan anggota BPD, 26 November 2019 lalu, secara keterwakilan (musyawarah) sesuai hasil kesepakatan bersama pihak Kecamatan yang dibenarkan dan diatur dalam Perbub Wakatobi No 10 tahun 2019.

Setelahnya, panitia pengarah Kabupaten menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hasil pemilihan secara keterwakilan. Rekomendasi itu per 7 Oktober 2019. Dengan dalil, pemilihan anggota BPD di Desa Koroe Onowa tumpang tindih ditengah-tengah masyarakat.

Dalam rekomendasi tersebut panitia pengarah kembali menjadwalkan pemilihan secara langsung. Otomatis hasil pemilihan anggota BPD keterwakilan (musyawarah) gugur dengan sendirinya.

Salah satu anggota BPD yang terpilih pada pemilihan secara perwakilan, La Ode Samudu merasa dirugikan dan tidak menerima hal ini. Panitia pengarah Kabupaten menurut dia, mengambil keputusan yang non prosedural.

Menurutnya juga, rekomendasi panitia Kabupaten cacat hukum. “Kalau ada masalah sesuai rekomendasi itu dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) bahwa penyelesaian perselisihan setelah 30 hari setelah penetapan calon pemenang dengan tahapan, 7 hari ditingkat desa, 7 hari ditingkat Kecamatan dan 16 hari ditingkat Kabupaten oleh tim pengarah Kabupaten,” bebernya.

Lanjut Samudu,anrhnya, ditingkat Desa tidak ada masalah. Semetara panitia Kabupaten persoalkan. “Harusnya kalau ada laporan dikoordinasikan dulu ke desa sebelum ke dibahas di Kabupaten,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota komisi II DPRD Wakatobi, Ikbal berjanji bakal memanggil Dinas terkait untuk dimintai pertanggung jawabanya. “Nanti kami panggil dinas terkait, setalah kami pulang mengikuti kegiatan bimtek,” terangnya.

Ditambahkan anggota komisi III, La Ode Nasrullah bahwa persoalan ini juga akan dipelajari lebih lanjut. “Sekiranya teman-teman aspirator memberikan kami dokumen pendukung untuk kami pelajari,” katanya.

Sebelum itu, Camat Wangi-wangi, Saibudin mengaku jika sejak awal mekanisme pemilihan anggota BPD di Desa Koroe Onowa telah terjadi perdebatan. Saibudin mengaku, ia telah menggambarkan kepada masyarakat efek positif dan negatif, baik sistem pemilihan keterwakilan ataupun secara langsung yang termaktub dalam Perbub Wakatobi No 10 tahun 2019.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Koroe Onowa agar melaksanakan prosedur pemilihan BPD sebaik mungkin.

“Karena Desa Koroe Onowa ini satu-satunya desa yang melangsungkan pemilihan BPD di Wakatobi yang melakukan pemilihan keterwakilan,” ujarnya.