BAUBAU, TRIBUNBUTON,COM (ALYAKIN)
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak akan mengeluarkan Izin Mendirilam Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukaannya. Hal ini diungkpakan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse usai meresmikan sosialisasi Perda Kota Baubau No.7/2018 tentang retrebusi izin mendirikan bangunan, di aula Metro, Selasa 26 November 2019.
“Kalau memang perizinannya bukan untuk kegiatan yang bukan melibatkan orang banyak dilantai itu, dan hasil konstruksinya ternyata bukan untuk benyak orang, tidak boleh memberikan izin, kegitan apa di situ,” Kata Moniense.
Kepada sejumlah awak media, La Ode Ahmad Monianse, mengatakan pihaknya mengkwatirkan terjadi bencana akibat dari kontruksi bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau. “Jangan sampai ada pihak pihak yang memanfaatkan ruang sepert itu, pada akhirnya ini menjadi ancaman panjang, mungkin satu dua hari tidak berakibat apa apa, tetepi secara terus menerus mendapatkan tekanan diluar bebannya pasti bangunan itu runtuh,” katanya.
Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan kedepannya, Pemkot baubau dalam waktu dekat akan melakukan sidak atau pemantauan bangunan yang telah didirikin masyarakat. “Paling tidak harus dipantau oleh pemkot,
harus pantau, harus itu, karena kita tidak ingin ada bencana dulu baru kita bereaksi, kalau misalnya ada sesuatu yang berakibat bencana, ya kalau kita bisa kita cegah, di cega sebelum terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, di Kota Baubau belum ditemukan adanya pembangunan infrastruktur bangunan yang mengantongi IMB dari dinas perizinan untuk pendirian ruko atau rumah yang dijadikan tempat kampus atau hiburan.
“Ndak, boleh saja kampus itu sesuai, jangan sampai ada penggunaan, memang saja dia buat untuk kampus, inikan hanya kekwatiran, jadi saya tidak menuduh kampus tertentu, kekwatiran jangan sampai, bisa saja tempat kursus,” tandasnya.
Sosialisasi peraturan daerah kota baubau no 7 tahun 2018 tentang retrebusi izin mendirikan bangunan diselenggarakan Kabag hukum Setda Kota Baubau dan dihadiri RT, RW, Tokoh masyarakat dan tokoh disetiap Kelurahan di Kota Baubau.(#)