BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau, resmi menetapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2020. Penetapan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkot Baubau dalam rapat paripurna di gedung DPRD Baubau, Jumat 8 November 2019.
Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari SE mengatakan, penetapan KUA PPAS telah melalui pembahasan yang sesuai mekanisme. Usai ditetapkan dokumen akan dikembalikan kepada pemerintah sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dokumen APBD 2020.
Meski demikian, Zahari tidak begitu mengingat jumlah anggaran yang diajukan dalam dokumen KUA PPAS.
“Saya tak terlalu ingat. Kalau tidak salah lebih dari Rp 900 miliar. Tapi ini khan belum final, masih ada tahapan berikutnya Iagi,” katanya.
Sekretaris Daerah, Roni Mukhtar yang kala itu mewakili Pemkot Baubau dalam penandatangangan nota kesepahaman antara pemkot dan DPRD, mengatakan dengan adanya penandatangan tersebut dapat dijdadikan pedoman prioritas dalam penyusunan APBD Kota Baubau. Adapun APBD Kota Baubau oleh pemkot telah diupayakan oleh badan anggaran serta OPD dan dirampungkan agar dapat segera ditindak lanjuti.
Kata Roni, RAPBD tahun 2020 kebetulan telah tuntas dan sudah siap dan apa yang telah diupayakan oleh pemerintah akan di tindak lanjuti pada pembahasan batang tubuh. Dan akan terus diperbaharui serta update mengenai informasi kekinian.
“Yang penting kini telah disetujui melalui surat yang ditanda tangani dan dengan adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPRD” tambahnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Baubau, H. Zahari didampingi Wakil Ketua DPRD Baubau, H. Kamil Adi Karim dan Nasiru. Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Dr Roni Muhtar dan beberapa kepala OPD. (*)