INPROSEDURAL TUJUH KEPSEK MUNDUR

1327
Wakil walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse
TRIBUN BUTON, BAUBAU (CHY)
Beberapa bulan lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau melantik tujuh kepala sekolah tingkat SD. Pasca pelantikan, terungkap penunjukan kepsek dinilai inprosedural/cacat hukum.
Kepada Tribun Buton (Tribunbuton.com) Wakil Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menegaskan pelantikan kepsek yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sempat menjadi perhatian khusus. Diketahui secara pemberkasan kepala sekolah tersebut tidak lolos persyaratan berdasarkan status golongan dan usia yang telah ditetapkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah minimal golongan 3C, Sarjana, dan batas usia maksimal umur 56 tahun.
“Tujuh kepsek yang kemarin dilantik sudah ditarik, karena tidak memenuhi persyaratan sehingga dari pemkot diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela. Kemudian para kepsek hanya ditunjuk sebagai pelaksana tugas di sekolah, bukan definitif, “tegasnya.
Monianse juga menambahkan, penarikan tersebut juga sudah ditetapkan dalam SK dimana salah satu point menyatakan bahwa jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan keputusan dapat dimakzulkan.
Sebelumnya Disdikbud dinilai lengah dalam menerapkan kualifikasi penerimaan berkas calon kepala sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saat dimintai keterangan mengenai hal itu, Kadis Dikbud Abdul Karim Spd Msi enggan berkomentar. (#)