TRIBUN BUTON, BAUBAU (CHY)
Menjelang kenaikan iuran pada tahun mendatang BPJS Kota Baubau intensif melakukan koordinasi kepada pihak Pemkot membahas pemberian sanksi bagi penunggak iuran peserta program JKN-KIS. Hal itu diutarakan Kepala cabang BPJS, Natalia Panggelo di ruang kerjanya Rabu 23 Oktober 2019.
Kepada Tribun Buton (Tribunbuton.com) Natalia menambahkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam membayar iuran secara rutin. Untuk memdongkrak hal itu, penunggak iuran BPJS kesehatan dapat diberi sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik seperti mengurus KTP, perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.
Sanksi layanan publik yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 menjelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Itu yang coba kami terapkan, saat ini pelaksanaannya baru ada di Dinas PTSP. Sekarang lagi koordinasi ke pihak pemkot yaitu Dinas terkait untuk menerapkan aturan pemberian sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan,” harapnya.
Saat ini 98 persen masyarakat Kota Baubau dilaporkan sudah mengikuti program JKN-KIS.Sebelum ketetapan kenaikan iuran, masyarakat dihimbau dapat melunasi tunggakan dan bila merasa berat bisa mengajukan ke BPJS untuk turun ke kelas II atau kelas III. (#)