GELAR SOSIALISASI, HUSNI GANIRU: SELURUH PEDAGANG PATUHI KESEPAKATAN

583

BAUBAU, TRIBUN BUTON (M.S.A)

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Keluruhan Tanganapada (depan pasar malam Puja Serata), hadiri sosialisasi yang digelar di kantor Kelurahan Rabu 09 Oktober. Kegiatan yang juga di hadiri Lurah Tanganapada  La Usa, Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru, Ketua Karang taruna Kelurahan Tanganapada Gusnawan Afid Skm.

Kabid Tibum Satpol PP Husni Ganiru menjelaskan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya kegiatan saat itu. Pasalnya, dengan adanya sosialisasi saat itu lebih bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan kesepakatan saat itu.

“Kami berterima kasih karena sudah di fasilitasi, ini juga akan menjadi sebuah titik balik buat kami di tempat-tempat lainnya dengan memanfaatkan kelompok pemuda setempat”, tuturnya.

Dia juga menambahkan, Apabila ada aktivitas diluar kesepakatan itu maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah Sesuai protap dimana akan mengamankan barang-barang milik pedagang yang akhirnya dibuatkan pernyataan apabila diulang lagi maka barang-barang itu sudah tidak akan kembalikan lagi.

“kesimpulannya bahwa melakukan aktivitas depan Stadion itu pagi-pagi minimal Jam dengan catatan bahwa setelah selesai menjual semua atribut gerobak tenda dan sebagainya termasuk mejanya itu semua diamankan di luar area penjualan sehingga pagi hari itu bersih ini tentu melibatkan karang taruna”, tutupnya.

Lurah Tanganapa La Usa menyampaikan, kegiatan saat itu agar membrikan pemahaman kepada para pedagang agar tertata rapi dan tidak kelihatan kumuh. Serta, dapat terciptanya ketentraman dan keamanannya.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Satpol PP saat itu, jika kami temukan ada yang melanggar akan segera kami laporkan kembali” ringkasnya.

Ketua karang taruna Keluraha Tanganapada Gusnawan Afid Skm menyampaikan, dalam sosialisasi saat itu terdapat 6 poin yang di bahas dan disepakati bersama. Adapun pembahasan tersebut seperti, setiap PKL harus terdaftar dan masuk dalam asosiasi PKL Tanganapada, tiap PKL berjualan sesuasi nomor lapak yang telah d tentukan, setiap tempat yang disepakati jika belum di tempati dalam kurun waktu dua minggu akan diberikan kepada pedagang baru, tiap pedagang yang tidak aktif penjualan selama dua bulan maka tempat tersebut akan diberikan kepada pedagang baru yang ingin menjual, waktu aktifitas penjualan dilakukan sejak pukul 15.00 WITA dan merapikan kembali gerobak maupun meja dan kursi jualannya ketempat yang telah di sepakati serta wajib membayar iuran kebersihan dan keamanan sebesar Rp 2.000 Rupiah.

“Kesepakatan tersebut sesungguhnya sudah kami sepakati sejank tanggal 31 Agustus 2019 kemarin, sehingga kegiatan hari ini adalah tindak lanjut daripada kesepakatan tersebut dengan menghadirkam unsur Lurah dan Pol PP”, tutupnya.