BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara terhadap Darmawati (52) pelaku penabrakan Desty Kurnia (18) siswi SMKN 1 Baubau 14 Mei 2019 lalu hingga meninggal dunia. Sesuai dengan surat putusan tingkat pertama PN Baubau nomor 83/Pid.sus/2019/PN Baubau, di mana putusannya memperbaiki putusan PN Baubau dari 4 bulan menjadi 6 bulan penjara.
Ditemui TRIBUN BUTON (tribunbuton.com) saat berada di rumah korban Jumat 04 Oktober 2019, kuasa hukum keluarga korban Adv. M Agusaalim IS SH SPd MH CIL menyampaikan, PT memperbaiki dan menentukan lamanya masa pemidanaan dengan mempertimbangkan masa pemidanaan terlalu rendah bila dibandingkan dengan tingkat kelalaian terdakwa serta akibat yang ditimbulkannya.
Agusman menjelaskan, putusan saat itu menjawab kerja keras sahabat-sahabat the law office of pasal & partner, Barisan Pencari Keadilan (BPK), Forum Komunikas Pemerintah (Forkom), OKP, BEM, dan mahasiswa segerakan serta saudara-saudara Pimpi juga doa masyarakat Kota Baubau.
“Saya mewakili pergerakan memohon maaf kepada PN Baubau, Kejaksaan Negeri Baubau, Hakim serta Jaksa jika ada sikap n tutur yang kurang baik selama mengawal kasus ini. Kami pum berterima kasih dan mengapresiasi proses hukum di Kota Baubau ini”, ringkasnya.
Ketua Pemuda Pimpi Agusman yang juga keluarga korban memyampaikan rasa terima kasihnya karena sudah terbantu dalam proses pengadilan kemenakannya tersebut. Pihaknya pun kini menerima dengan ikhlas putusan PT saat itu.
“Mewakili orang tua korban kami ucapkan terima kasih karena sudah dibantu”, tutupnya.
Dari data yang dihimpum TRIBUN BUTON (tribunbuton.com), usai bersurat dan menerima salinan putusan saat itu. Kuasa hukum keluarga korban Adv. M Agusaalim IS SH SPd MH CIL menyerahkan langsung salinan tersebut ke kedua orang tua Alm Desty Kurnia.(*)