BAUBAU BAUBAU, TRIBUN BUTON (Ilwan)
Aktivitas reklamasi pesisir di Kelurahan Bone-Bone, Kecematan Batupoaro, Kota Baubau, disorot oleh salah satu organisasi di Kota Baubau yakni Gerakan Revolusi Rakyat Kiri (Gerilya Kiri). Gerilya Kiri menyebut aktivitas reklamasi pesisir di Kelurahan Bone-Bone itu menyalahi aturan per Undang-Undangan No 1 Tahun 2014.
Koordinator Lapangan, Ilahi Mahdi Ihsan menjelaskan, mereka tengah mengidentifikasi adanya pelanggaran yang di lakukan oknum pelaku reklamasi tersebut, dalam hal ini pelanggaran secara izin lokasi wilayah reklamasi serta izin amdal analysis dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan konstitusi. dimana jelas dalam Konstitusi, mengatur tentang asas tujuan dan manfaat serta izin lokasi UU No, 1 Tahun 2014, dan konstitusi yang mengatur tentang dampak lingkungan serta izin amdal dari reklamasi itu sendiri, UU No, 32 Tahun 2009.
“Oleh karenanya kami Gerakan Revolusi Rakyat Kiri (Gerilya Kiri) mendesak lembaga lembga terkait yang berwewenang menegakan konstitusi,”tegas Mahdi.
Kata dia, Kelurahan Bone-bone merupakan salah satu wilayah dengan permberdaya serta penghasil rumput laut terbesar di kota baubau. Maka dari itu pihaknya mendesak Polres Baubau agar membentuk tim investigasi yang melibatkan Gerilya Kiri untuk mempreasure serta menyikapi aktivitas reklamasi yang diduganya inkonstitusional.
“Jika oknum tersebut terbukti melanggar, maka kami gerakan revolusi rakyat kiri (Gerilya Kiri) Mendesak kepada lembaga lembaga hukum di kota baubau untuk memberikan sanksi bagi pelaku, sesuai dengan amanat Undang Undang yang mengatur tentang reklamasi itu sendiri,”katanya.
Selain itu, ia juga mendesak lembaga-lembaga terkait yang berwewenang menegakan konstitusi. Terkhusus UU yang mengatur tentang reklamasi guna mempresure, meninjau serta menyikapi keganjalan yang terjadi dalam kegiatan reklamasi, dalam hal asas dan manfaat untuk masyarakat sekitar dari segi ekologis dan ekonomis serta pelestarian ekosistem pesisir laut, yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kelurahan, Bonebone wilayah pesisir Kota Baubau.
“Apa yang menjadi tuntutan kami hari ini bisa di indahkan serta di jalankan oleh lembaga penegak hukum yang kami anggap punya kewenangan serta tanggung jawab dalam menegakan hukum di Negara ini khususnya Polres Baubau,”pungkasnya. (*)