JELANG TAHAPAN PILBUP 2020, BUPATI DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TEKEN NPHD

880
Bupati Wakatobi, Ketua KPU Wakatobi dan Ketua Bawaslu Wakatobi menandatangani NPHD disaksikan Pj Sekda Wakatobi beserta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (1/10/2019).

Penandatanganan NPHD itu merupakan tindak lanjut hasil rapat paripurna DPRD dan pihak Pemkab Wakatobi beberapa waktu lalu. Terkait kesepakatan pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilihan Bupati (Pilbup) Tahun 2020 mendatang.

Bupati Wakatobi, H Arhawi SE.MM, mengungkapkan sebelum pengalokasian anggaran untuk kedua lembaga penyelenggaran pemilu itu dilakukan. Sudah dilakukan berbagai kajian dan pertimbangan sesuai mekanisme berlaku. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

“Sejak awal kedua lembaga ini sudah mengajukan permintaan anggaran, mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan karena semua sudah melalui proses,” ungkap Arhawi.

Bupati Wakatobi berharap dengan terlaksananya penandatanganan NPHD itu, maka kedua lembaga penyelenggara pemilu dan Pemkab Wakatobi sudah sepakat jika tahapan Pilbup 2020 sudah harus dimulai sesuai aturan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, maka kita sudah lakukan kesepakatan sehingga Pilkada 2020 tetap terlaksana, meskipun anggaran terbatas. Saya harap agar memaksimalkan anggaran dengan baik,” harap Arhawi.

Menurut Arhawi, penyelenggaraan pemilu akan berjalan baik dan berkualitas jika kedua lembaga bekerja profesional. Olehnya itu, penyelenggaran pemilu harus bebas dari segala intervensi dan harus menerima masukan serta kritikan membangun.

“Penyelenggaraan pilkada berjalan baik jika kedua lembaga bekerja profesional tanpa ada tekanan. Jika pelaksanaan berjalan sesuai koridor termasuk pengelolaan anggaran, maka jauh dari kritikan. Hasil demokrasi pilkada akan menentukan nasib Wakatobi kedepan,” ucap Arhawi.

Arhawi, menambahkan sesuai hasil rapat paripurna DPRD dan pihak Pemkab Wakatobi beberapa waktu lalu. Anggaran Pilbup Wakatobi tahun 2020 sudah disetujui pihak DPRD.

“Anggaran untuk KPU Wakatobi sebesar Rp 28 Milyar. Dan Rp 1.5 Milyar diporsikan melalui APBD Perubahan 2019. Selebihnya di APBD 2020. Sedangkan Bawaslu sebanyak Rp 10.5 Milyar. Diporsikan di APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 500 juta dan selebihnya di APBD 2020,” tutup Arhawi. (*)