SK PENGELOLA TPI WAMEO DIUSULKAN DKP

1388

BAUBAU, TRIBUNBUTON (ALYAKIN)

Kepala UPTD yang bertanggung jawab sebagai pengelola Tempat Penampungan Ikan (TPI) Wameo. SK jabatan UPTD diusulkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Surat Keputusan (SK) jabatan kepala UPTD dikeluarkan DKP diketahui Wali Kota Baubau. Hasil pengelolaan TPI Wameo (Anggran-Red) akan masuk di Kas Daerah.

“Kalau Kepala UPTD itu jelas yang usulkan dinas perikanan (Kepala Dinas-Red) ke wali kota, kalau pegawai negeri, Diakan setara dengan eselon empat yang bertugas disana itu (Kepala UPTD TPI Wameo-Red),” Kata Plt DPK, H Sumarto Lanae saat dikonfirmasi Tribunbuton.com di kantor Wali Kota 30 September 2019

Selain itu, H Sumarto Lanea juga sebagai Asisten II Pemrintah Kota Baubau, Ia mengakui bahwa pengelolah TPI Wameo sudah kosong saat Ia diangkat sebagai Plt kadis Perikanan dan Keluatan Kota Baubau.

Mestinya TPI Wameo dikelolah UPTD dan Kepalanya harus ASN, Sumarto Menuturkan, karena dalam strukturnya ada kepala UPTD dan ada Kepala Tata Usaha yang dipertanggung jawabkan langsung kepala Dinas sesuai peraturan daerah.

“Pak muslimin saya dengar SKnya sebagai Pengelolah TPI, Tapikan disana itukan ada yang pengelolah Klostori, ada pengelolah Pabrik Es, ada ada pengelolah mesin HBN, begitu itu, artinya masing masing itu ada penanggung jawabnya,” Ungkapnya

Pengelolah TPI Wamoe sebelumnya diserahkan kepada Muslimin, Kata dia, Menurut informasi (Muslimin-Red) di tunjuk Kepala Dinas Sebelumnya (Sadidi-Red)

“Infotmasi disana itu, kariyawan biasa, honerer itu SK kepala Dinas, saya tidak tahu muslimin itu SK siapa, menurut informasi di tunjuk kepala dinas masih pak sadidi,” katanya

Pihaknya tidak mengetahui Pak Muslimin ditujuk sebagai pengelolah apa di Tempat Penampungan Ikan (TPI) Wameo, tetapi pasca Pemilihan calon legislatif tahun 2018, (Muslimin-Red) telah mengundurukan diri di TPI Wameo.

“Saya tidak tau persis pak muslimin itu sebagai pengelolah apa itu, ia, dia mengundurkan diri, dia calek to,” katanya

Pembuatan rekomendasi Surat Keputusan (SK) Jabatan di bidang Pengelolaan Tempat Penampungan Ikan (TPI) Wameo secara teknis dikerjakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Baubau.

Sekedar Informasi, Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau Sadidi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Pemeriksaan Sadidi mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi di UPTD TPI Wameo dengan Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 300 juta.