JAKARTA, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Kuasa hukum Barisan Pencari Keadilan (BPK) secara resmi melaporkan Kemenag sultra di inspektorat jenderal kemenag (ITJEN) RI, bertempat di jakarta Selatan, 26 september 2019. Laporan itu terkait perbedaan pendapat mengenai rahasia salinan salinan Juknis Tes SKB CPNS 2018 yang diminta oleh kuasa Hukum BPK.
Kuasa hukum BPK, Muh Agussalim SH MH mengatakan, ia sudah melaporkan kasus tersebut kepada Kabag Kepegawaian dan Umum RI. Dalam laporanya itu terdapat lima dugaan yakni Kemenag Sultra tenga melakukan pelanggaran kewenangan, menabrak aturan dalam Outsurcing, jual beli jabatan dalam pergantian, penetapan jabatan dan adanya instruksi Kanwil Kemenag Sultra dalam memenangkan dua calon legislatif.
Agus meyakini salin Tes SKB CPBS 2018 itu bukanlah rahasia karena sama sekali tidak memenuhi unsur kerahasian sebagaiman dalam UU KIP. Maka dari itu ia berharap Itjen Kemenag RI serius memproses kasus ini sebagai unsur pengawas di Kementrian Agama RI.
“Kami berharap Itjen Kemenag RI sebagai unsur pengawas di Kementrian Agama RI serius dalam memproses laporan kami,”harap Agus Salim. (#)