BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kegiatan penyuluhan peraturan Mentri Keuangan Nomor 85 tahun 2019. Penyuluhan ini merupakana mekanisme pengawasan terhadap pemotongan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja, Rabu 25 September 2019.
Yusuf Yuhardi selaku pamateri mengunkapkan, dalam pengawasan anggaran ini, telah terjadi perubahan penting. Misalnya sangsi pemotongam, tata cara pelaporan pembayaran pajak khususnya dari sektor APBD. Karna memang Permenkeu Nomor 85 tahun 2019 kali ini mengenai mekanisme pengawasan terhadapt pemotongan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja.
“Penyetoran pajak atas belanja baik jasa dan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD),”jelas Yusuf.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, penyuluhan yang digelar KPP Pratama Kota Baubau ini sangat kompetetif. Mengingat kegiatan ini berkaitan dengan anggaran daerah. Oleh karena itu ia berharap agar para bendahara dalam pengelolaan APBD murni, karna perubahan ini di atur dalam Permenkeu.
“Oleh karna itu para bendahara dalam pengelolah APBD murni dan perubahan yang diatur dalam permenkeu, sehingga fokusnya bukan hanya pajak namun juga pelaporanya,”kata Monianse.
Kegiatan sosiali sasi ini diikuti oleh bendahara APBD Kota Baubau dan Bendahara APBD Buton Selatan. (#)