JOIN WAKATOBI KECAM KEKERASAN WARTAWAN DI SULSEL

623

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (UDIN)

Tindakan kekerasan yang dilakukan Oknum polisi terhadap beberapa wartawan pada saat peliputan demonstrasi Mahasiswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) soal Penolakan RUU KPK, mendapat kecaman dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Daerah Kabupten Wakatobi.

Ketua JOIN Wakatobi La Ode Arjuno Emang Sah menyampaikan, tindakan oknum kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Sesuai UU No 9 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan pada pasal 8 bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

“Saya pikir dalam pasal itu jelas, artinya selama dia melaksanakan tugas sebagai wartawan sesuai dengan kode etik jurnalis, maka pasal itu akan selalu melekat pada profesinya, jadi sangat tidak etis sekali, apabila ada seorang oknum dari mana pun apa lagi itu adalah oknum polisi yang kemudian melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan,” tutur Ketua JOIN Waktobi La Ode Arjuno Emang Sah. Rabu 24 September 2019.

Ia juga mengatakan, kejadian terhadap wartawan di Sulsel itu, diharapkan menjadi perhatian penting dewan pers dan organisasi wartawan, sehingga tidak terulang, sembari menunggu diproses berdadarkan aturan yang berlaku.

Ditempat yang sama pula, Sekretaris JOIN Wakatobi Syaiful mengungkapkan, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia kerap terjadi, olehnya itu ia berharap adanya perhatian khusus dari kalangan terkait.

Ia juga menyampaikan, ada hal yang harus dipahami oleh khalayak, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Pers, seorang wartawan tidk mesti dihalangi apalagi sampai terjadi kekerasan, karena itu punya konsekwensi hukum yang ditur dalam UU tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jadi mesti hati-hati juga,” tuturnya.

Oleh sebab itu pengurus JOIN Daerah Kabupaten Waktobi berharap, agar kejadian tindakan kekerasan terhadap wartawan diseluruh wilayah tanah air Indoneaia tidak lagi terjadi.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” UU tentang Pers Pasal 1.(#)