BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Barisan Pencari Keadilan (BPK) laporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau DR Roni Muchtar ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) di Jakarta Pusat. Hal ini merupakan tindak lanjut laporan penonjoban 36 pegawai struktural di lingkungan Pemkot Kota Baubau 16 Juni 2019 lalu.
Dalam laporannya, BPK menilai proses Nonjob yang di lakukan pemerintah kota Baubau As tamrin Moniansi melalui tim penilai Sekda kota baubau Tabrak Aturan PP. no 53 Tahun 2010. Laporan tersebut, rencananya akan dilayangkan Senin 23 September 2019 ke komisi KASN RI.
“Tadi kami baru konfirmasi dan rencana Senin besok kami akan memasukan laporan meminta KASN RI untuk memberi sangsi tegas kepada Sekda kota Baubau dalam penilaian dan pengusulan penonjoban 63 jabatan struktrul karna tidak sesuai mekanisme”, tutur Ketua BPK Hardi Kamaru dalam pesan Whatsaapnya Sabtu 21 September 2019.
Dia juga menambahkan, dalam laporannya itu. BPK meminta kepada KASN RI untuk Mendesak pemerintah Kota Baubau mengembalikan jabatan Struktural Kejabatan Masing.
“Kami harapkan KASN RI dapat meninjau kembali 63 Jabatan yg di nonjob oleh pemkot karna bertentangan dengan PP Maupun UU”, tutupnya.