KARENA JUDI, TOKOH PEMUDA GUU TEWAS

979
Kasubag Humas Polres Baubau, Kapolsek Guu dan Kanit Reskrim Polsek Guu saat konferensi pers kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Bermain judi dan kalah, dua laki-laki sepupuan asal Buton Tengah ini cekcok hingga salah satunya tewas. Ellyas (30) meninggal dunia di RSUD Lombe, Buton  Tengah usai ditikam pada bagian dada kanannya oleh saudara H (inisial) sepupunya sendiri pada 3 September lalu.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian, Ellyas (korban), kala itu tengah bermain domino  di Desa Walando, Kecamatan Guu, Buton Tengah. Karna tiba-tiba ada telephone, kemudian Elyas meminta pelaku untuk melanjutkan permainan, dimana saat itu Ellyas suda menang sebanyak 415 ribu rupiah.

“Tapi pas diambil alih oleh pelaku, ternyata pelaku kalah dan tersisa 35 ribu rupiah,”singkat Suleman.

Lanjut, Karna tidak terima pelaku kalah korban kemudian menyusul pelaku dirumahnya untuk meminta ganti uangnya Karna suda kala judi. Panik, istri pelaku kemudian berusaha mengganti namun hanya 200 ribu.

“Tidak terima akhirnya korban memukul pelaku diwajahnya, spontan pelaku langsung ke dapur mengambil pisau lalu menikam korban di bagian dada kanannya,”katanya.

Kapolsek Guu, AKP Suryadin menjelaskan, pelaku dan korban merupakan saudara sepupu, dan pelaku juga merupakan supir mobil kebersihan di DLH Buteng, sedangkan korban wiraswasta sekaligus tokoh pemuda Guu. Karna takut dihajar massa, pelaku sempat melarikan diri di Kabupaten Muna dan baru bisa diamankan oleh aparat kepolisian Pukul 10:00 pagi wita, O4 September 2019.

“Tidak ada dendam karna keduanya merupakan sepupu, dan pelaku juga hanya menikam sekali dia juga tidak sangka-sangka kalau korban tidak akan tertolong lagian,”jelas Suryadin.

Kata Suryadin, Tokoh pemuda itu sempat dilarikan ke RSUD Lombe tapi nyawanya tidak tertolong lagi. Atas kejadian, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
(*)