BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
26 aset Pemkab Buton di Kota Baubau resmi diserahkan ke Pemkot Baubau, Selasa malam pukul 23.10, 17 September 2019. Salah satunya tanah bangunan eks kantor Bupati Buton tempat berdirinya Lippo Plaza Buton.
Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, mengatakan 341 aset yang harus diserahkan Pemkab Buton ke Kota Baubau dan harus selesai dalam kurun waktu satu bulan. Namun untuk tahap pertama baru 26 aset yang diserahkan berbentuk sertifikat dan salah satunya Hak Pengelolaan (HPL).
“Teman-teman dari Buton sedang melakukan rekonsiliasi, cuman hari ini saya minta bawa dulu yang ada jadi sudah clean and clear ya karena sudah diserahkan meski bertahap. Salah satunya penyerahan aset HPL tanah berdirinya Lippo itu. Itu paling bernilai,” katanya.
Meski demikian, Bang Choky panggilan akrabnya masih enggan membicarakan pembagian pendapatan daerah dari aset tanah Lippo pasca diserahkan. Karna hal itu masih perlu dikaji lagi.
“Akan pelajari kembali dan saya akan kawal. Pastinya alas haknya sudah kita pegang,” katanya.
Adlinsyah mengaku telah mendapat informasi, bila ada jangka waktu BOT (Build-Operate-Transfer) atau bangun-guna-serah selama 30 tahun. Maka nanti setelah 30 tahun akan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Berikut 26 aset yang resmi diserhkan Pemkab Buton kepada Pemerinta Kota Baubau yang disampaikan Kabag Hukum Kota Baubau. Bangunan rumah dinas beralamat di jalan Husni Thamrin depan pasar buah, eks Kantor Perikanan Kabupaten Buton, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, eks rumah Muh. Ilyas Abibu, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman dihuni Sarifuddin Safaa, Bangunan gedung beralamat di jalan RA Kartini, mess PT Saka, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Ny. Lawalata, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Hermanto SH, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Jon Lolohua atau Suwardi Lahua, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni RD Bahar Daeang Baco, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni RD Ny. Saleh Tahir atau Tia Farida, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Indri Mustika Manuhutu.
Lanjut, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Bidan Salawati, Bangunan gedung rumah dinas beralamat di jalan Jenderal Sudirman, dihuni Ny. J Lesse, Bangunan gedung kantor beralamat di jalan Husni Thamrin, eks kantor Dispenda Buton, Bngunan bengkel beralamat di jalan Jenderal Sudirman, bengkel PU Buton, Bangunan gedung kantor beralamat di jalan Husni Tamrin, kantor Golkar atau kantor imigrasi kelas III saat ini, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks Edi Lesse. Tanah bangunan beralamat di jalan Husni Thamrin, tanah eks rumah dinas posal, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks rumah dinas Ilyas Abibu, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks rumah dinas Yuston Supomo, Tanah bangunan Keluarahan Tomba, tanah mess PT Saka, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks rumah dinas Ny. Lawalata, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks rumah dinas Ny. Manuhutu, Tanah bangunan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, tanah eks rumah dinas Hermanto SH, Tanah bangunan beralamat di jalan Muh Husni Thamrin, tanah eks Dispenda Kabupaten Buton.
” 25, Tanah bangunan beralamat di Dayanu Ikhsanuddin, eks kantor Sekretariat DPRD Buton dan 26 Tanah bangunan beralamat di jalan Sultan Hasanudidn, eks kantor Bupati Buton tempat berdirinya Lippo Plaza Buton saat ini,”tutupnya.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin MH, mengaku sangat berterima kasih atas bantuan Korsupgah KPK yang berkolaborasi dengan kejaksaan dalam penertiban aset ini. Kata dia, setelah diserahkan maka pihaknya akan membenahi karna sudah banyak aset yang sudah rusak dan terkesan kumuh.
“Kita akan rehabilitasi dan akan kita gunakan untuk urusan kedinasan kedepan dan akan kita kelola secara wajar. Anggaran rehabilitasi akan kita mulai pada 2020 mendatang,” katanya.
Lanjut Adlinyah, penyerahan aset Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau ke Pemkot Baubau masih akan terus dilakukan dalam waktu satu bulan ini. Karna menurutnya 341 aset ini harus resmi dipindah buku ke Pemkot Baubau dalam kurun waktu satu Bulan.
“Yang penting kepemilikan asetnya dulu, masalah pendapat daerahnya nanti akan kita kaji dulu,”tutupnya sambil meninggalkan kantor Wali Kota Baubau.(*)