LMND BAUBAU TOLAK REVISI UU KPK

798

BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) cabang Baubau gelar aksi tolak revisi UU KPK RI. Mereka menduga ada lima poin kontroversial dalam revisi UU KPK, Selasa 17 September 2019.

Korlap LMND, Asmarudin mengatakan, revisi UU KPK berarti mempersempit langkah KPK untuk mengusut para oknum-oknum yang terduga melalukan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga menggap KPK RI merupakan lembaga independent.

“Maka dari itu, kami meminta kepada DPR agar kiranya tdk menyetujui dari pada revisi UU KPK,”katanya.

Asmarudin juga menyebutkan ada lima poin kontroversial dalam merevisi UU KPK ini, yakni Independentsi, dewan pengawas, izin penyadapan, kewenangan terkait sp3, asal penyidikan dan penyelidikan.

“Ada beberapa poin yang kontroversial mengenai revisi UU KPK yang pertama dalam penyadapan KPK tidak lagi mempunyai wewenang dalam artian untuk menangani, kemungkinan besar penjabat terindikasi koropsi,”jelasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan Tribun Buton, kader-kader LMND tidak mendapat respon dari pihak DPRD Kota Baubau. Maka dari itu mereka masih akan kembali menyuarakan aspirasinya.(#)