
BAUBAU, TRIBUN BUTON (CHY)
Puluhan demonstran yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Peduli Daerah (PEMUDA) Kepulauan Buton (Kepton) mencoba melakukan penyegelan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit V Wakonti sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja KPH unit V Wakonti yang dinilai ada indikasi pembiaran pada kegiatan pembalakan hasil hutan/illegal logging yang terstruktur, sistemasis & masif (TSM), Senin (9/9/2019), Kota Baubau.
Para demonstran memaksa melakukan penyegelan dengan memaksa melakukan pemalangan pintu kantor KPH unit V Wakonti dengan sebuah papan dan tukul. Insiden itu sempat memicu ketegangan dengan pihak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa. Saerun, dalam orasinya menuntut Kepala KPH unit V Wakonti untuk memberikan klarifikasi terkait pembiaran KPH V Wakonti atas penangkapan TKP depan Pos Koramil Waruruma, barang bukti berupa 3 (tiga) angkutan truk dengan nopol DD 8405 TR, DD 8763 DG, DT 9392 AN yang bermuatan kayu jenis KIA, jabon dan jenis lainnya asal dari Kabupaten Buton Utara yang menggunakan nota angkutan yang berbeda dan menyalahi peraturan.
I Komang Yogi, Ketua Pemuda Kepton menilai Hal tersebut membuktikan ada yang salah dengan kinerja KPH Unit V Wakonti yang terkesan melakukan pembiaran pada hasil penangkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan konten muatan pada Rabu (5/9/2019) lalu, Dimana ada indikasi kesalahan administrasi, dokumen pengangkutan yang tidak sesuai regulasi dengan langsung melakukan proses bongkar muat yang tidak sesuai serta melampirkan jenis kayu yang berbeda pada nota angkutan kayu yang berasal dari Kecamatan Bonegunu, Desa Wa Ode Kolowa tersebut.
Pemuda Kepton menilai kberdasarkan hasil pemantauan anggota pemuda kepton kinerja KPH Unit V Wakonti berindikasi melakukan kerja sama/koorporasi pada proses pembalakan hasil hutan/illegal logging yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Berdasarkan p.85/Menlhk/Setjen/Kum. 11/2015,), bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak,
surat keterangan asal usul sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa dokumen angkutan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh kepala/aparat desa, dan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik/pengirim. Tetapi dalam hal ini sudah jelas dokumen yang dibawa saat itu berbeda dengan isi muatan kayu yang ditangkap tangan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) dari KPH Wakonti didampingi anggota Pemuda Kepton saat itu,”
“Baik dari nota angkutan maupun fisik kayu sangat berbeda dengan dokumen, namun pada saat dilakukan pengecekan KPH Wakonti terkesan melakukan pembiaran dengan tidak menahan barang bukti yang ada dengan alasan nota angkutan berasal dari Butur dan truk muatan sudah menjalani pemeriksaan melalui pos yang ada, biar masyarakat juga bisa menilai bagaimana kinerja KPH yang berbanding terbalik dengan tupoksi dan tanggung jawab selaku instansi terkait, kami punya semua buktinya, “sambungnya.
Hamrin, sebagai perwakilan penampungan hasil hutan yang legal di Kota Baubau menambahkan untuk mengangkut kayu jenis KIA yang ditemukan beberapa hari lalu, tidak dapat diangkut dengan nota angkutan tetapi harus mengajukan izin secara online melalui kementrian.
“Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi mulai tanggal 1 Januari 2016 yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi maka Penatausahaan hasil hutan kayu yang merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan /peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), ini yang jadi tanda tanya dan kalau dibiarkan kami penampung yang jelas sudah mempunyai ijin resmi bisa gulung tikar, “tegasnya.
Saat ini hanya 6 (enam) penampungan kayu yang legalitasnya jelas dan mempunyai ijin beroperasi di Kota Baubau.