TANGGAPI PERNYATAAN KASI INTEL KEJARI, BPK: ADA KETIDAK SERIUSAN KEJARI

1537
Hardi Kamaru

BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)

Tanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan,SH. Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton angkat bicara. BPK Kepulauan Buton menganggap pernyataan Kasi Intel Kejari tersebut, tidak pantas dan menciderai etika penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Baubau. BPK menilai, dalam proses kasus tersebut terdapat kekeliruan dan ketidakadilan hukum dan ketidak seriusan dalam penuntutan pelaku penabrakan Desti Kurnia (DK) yang juga dinilai janggal.

Dikutip dari pernyataan Kasi Intel Kejari Baubau di salah satu media online menyebutkan, upaya banding dilakukan untuk mengamankan situasi, menyahuti permintaan peserta aksi unjuk rasa, juga keberatan dari keluarga korban. Upaya Banding ditempuh bukan karena adanya desakan, melainkan lebih pada pertimbangan stabilitas, karena telah adanya aksi unjuk rasa.

Menanggapi hal tersebut, kordinator lapangan BPK Kepulauan Buton Hardi Kamaru menyatakan, pernyataan Kejari tersebut sangat berbahaya dan tidak elok. Sebab, Jaksa dalam melakukan upaya penuntutan kasus hukum pidana tidak boleh berada dalam kondisi tekanan apapun. Jaksa sebagai pengacara negara harunya melakukan upaya tuntutan kepada pelaku pidana maupun upaya banding semata mata karana pertimbangan hukum sebagai amanat Undang – Undang.

“Jika jaksa dalam setiap melakukan tuntutan hukum berada dalam tekanan dan kekuatan lain maka ini akan mencoreng sistim penegakan hukum kita dan membuat publik semakin tidak percaya dengan lembaga kejaksaan”, tuturnya dalam pesan whatsaapnya Senin 20 September 2019.

Lanjut dia, merujuk pada UU LLAJ tahun 2009 pasal 310 syat 4 dalam kecelakaan sebagaimna yg di maksud pasal 3 mengakibatkan korban meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda 12 juta Rupiah. Harusnya pasal tuntutan mksimal 6 tahun penjara dan denda 12 juta menjadi Rujukan jaksa untuk menuntut pelaku penabrakan. Dan jikalau ada kesepakatan perdamayan antara pelaku dan keluarga korban serta itikad baik pelaku itu menjadi domain hakim dalam sidang untuk meringkan fonis untuk pelaku, bukan domain jaksa.

“Dalil jaksa Menuntut Pelaku dengan tuntutan 4 bulan karna sudah ada kesepakatan Perjanjian damai antara pelaku dan keluarga korban saya menilai sangat menciderai hak keadilan kepada keluarga korban”, tutupnya.(*)