LIBATKAN WALIKOTA BAUBAU DI KASUS TPI WAMEO, KNPI SALAH ALAMAT

1416

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Dokumen dugaan kasus tindak pidana korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo) yang diserahkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau kepada Kejaksaan Negeri Baubau dianggap salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum oleh Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, Dedi Ferianto. Karna aduan yang diserahkan oleh oknum pengurus KNPI Baubau, Risky Ishak hanya sebatas opini dan tidak didasari oleh hukum.

“Pernyataan Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPD KNPI Kota
Baubau Risky Ishak SH, yang menuduh adanya keterlibatan Wali Kota Baubau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo adalah pernyataan yang tidak beralasan dan berdasar hukum,” jelas Dedi, kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Senin malam 02 September 2019.

Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, Dedi Ferianto mengatakan, KNPI tidak memiliki kewenangan melakukan kajian soal dugaan kasus korupsi TPI Wameo. Karna yang punya kewenangan adalah aparat penegak hukum, sedangkan  KNPI tidak punya kompetensi, karna menurut kajian itu bukan kajian pro justucia.

“dokumen tersebut hanya dapat dilihat sebagai opini tidak bisa dijadikan dasar, dasar kajian KNPI itu apa bisa dijadikan dasar hukum?,”kata Dedi.

Kata Dedi, menurut pasal 1-5 KUHP, yang berkewenangan untuk melakukan penyidikan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan  pengangkatan dan
penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah domain Administrasi Tata usaha
Negara (Beschikking), Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi (mall administrasi), maka harus terlebih dahulu dibuktikan pada tingkatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan atau jika menyangkut manajemen kepegawaian pembuktianya harus melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan demikian, pernyataan atau tuduhan Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPD KNPI Kota
Baubau yang melaporkan dan mendesak Jaksa untuk memanggil dan memeriksa
Walikota Baubau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo tidak berdasarkan hukum.
“Jadi dugaan KNPI dalam pemungutan retribusi TPI wameo adalah salah alamat dan tidak berdasar hukum,”tegasnya.(*)