BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Puncak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74, 7 narapidana mendapat potongan masa tahanan (remisi) murni dari Negara melalui putusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama berada dilapas, Sabtu 17 Agustus 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Baubau, Wahyu Prasetya mengatakan, Remisi umum secara keseluruhan diberikan kepada 338 narapidana yang terbagi menjadi dua yakni remisi umum 1 mendapat potongan masa tahanan 1-6 bulan sedangkan remisi umum 2 yakni beremisi bebas murni. Sebanyak 331 narapidana, mendapat potongan masa tahan 1-6 bulan sedangkan 7 diantaranya beremisi bebas murni.
“Yang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 124 orang, potongan pidan 2 bulan sebnayak 51 orang, potongan pidana 3 bulan sebanyak 70 orang, potongan pidana empat bulan 62 orang, potongan pidana lima bulan 24 orang dan potongan pidan enam bulan sebanyak 5 orang,”jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, pembrian remisi ini bukan hanya semata-mata hadiah atau anugrah dari pemerintah, melainkan merupakan fungsi dari pembinaan remisi narapidan selama di Lapas. Dengan bebasnya ke 7 narapidana ini, Wahyu berharap agar narapidan yang bebas hari ini dapat kembali ke keluarga dengan baik dengan hidup yang baik dan tidak kembali lagi ke Lapas. (*)