BURANGA, TRIBUNBUTON
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang malas dan terlambat masuk kantor diberi hukuman disiplin.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Harun Arsyad yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Buton Utara Muhammad Yasin pada saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyusunan Analisis Jabatan Lingkup Pemda Butur, di Aula Bappeda beberapa waktu lalu.
“Pa Sekda harus tegas, PNS yang lima hari yang tidak masuk kerja tanpa keterangan suda harus dijatuhi hukuman disiplin. Kami akan kontrol dan evaluasi terus, tidak hanya masuk kantor tetapi yang masuk kantor terlambat juga dikonversikan tidak masuk kantor,” kata Harun Arsyad.
Dia menjelaskan, konversi yang dimaksud adalah ketika ditentukan kehadiran jam 07.30, lalu hadir jam 08.00 maka konversi 30 menit terlambat. Demikian pula ditentukan jam 04.00, lalu pulang jam 03.30 lebih awal 30 menit. “Nah 60 menit keterlambatan atau cepat pulang, satu hari kita kerja 8 jam, maka 40 jam keterlambatan atau cepat pulang itu sudah bisa dikonversikan suda lima hari tidak masuk kerja dan yang bersangkutan ini sudah harus dijatuhi hukuman disiplin, teguran lisan,”ungkapnya.
Harun Arsyad menambahkan, tiap hari hadir tetapi terlambat atau cepat pulang, itu sudah konversi hukuman disiplin selama 40 jam. “Ada juga PNS bagus apsennya. Masuk tepat waktu pulang tepat waktu, tetapi ketika dicari diruangan tidak ada, ini rata-rata pejabat teras. Artinya selalu ada diteras kantor kumpul semua merokok,” tandasnya. (Deni Irawan)