MENDAGRI JAMIN PERLINDUNGAN DATA DALAM PEMANFAATAN E-KTP

551
Bahtiar

JAKARTA, TRIBUN BUTON (Duriani)

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan e-KTP dalam kerjasama dengan sejumlah lembaga.

Hal itu diungkapkan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengutip pernyataan Mendagri sebelum melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta melalui Group WhatsApp Kemendagri, Senin 29 Juli 2019.

“Secara prinsip MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman, karena direkomendasikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Bahtiar.

Tak hanya itu, ia juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

“Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Jaminan perlindungan data yang dipertanggung jawabkan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (*)