BAUBAU, TRIBUN BUTON (yhd)
Undang-Undang (UU) Korupsi di Indonesia dinilai masih kuno. Hal ini berangkat dari penerapan hukum yang hanya menangani kasus korupsi pada pejabat publik.
Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, menjelaskan perilaku korupsi bukan hanya pada penyelenggara negara, melainkan juga pada sektor swasta. Dia menyebut negara tetangga, Singapura yang lebih maju dalam penanganan kasus korupsi justru terbanyak pada sektor swasta.
“97 persen korupsi swasta yang ditangani di Singapura,” katanya di hadapan mahasiswa Unidayan, Sabtu 27 Juli 2019 di Baruga La Ode Malim.
Artinya, penanganan kasus korupsi di Singapura justru hanya tiga persen saja pada pejabat publik dan penyelenggaraan negara. Singapur menetapka UU Koripsi pada tingkat swasta bahkan yang terkecil yang tidak dipikirkan oleh Indonesia.
Kuliah umum di Unidayan bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi. Dimoderatori oleh Dr Andi Tendri dan dibuka oleh Rektor Unidayan, Dr Sjamsul Qamar.
Agus Rahardjo lantas mencontohkan kasus korupsi di Perguruan Tinggi (PT). “Ada seoeang dosen laki-laki lalu ada mahasiswi cantik. Tiba-tiba dapat nilai A padahal kurang,” urainya.
Dia juga mencontohkan tingkah laku korupsi lain pada sektor jasa, bisa di pelabuhan, perusahaan dsb. Dia mendorong mahasiswa untuk disiplin agar terhindar dari perilaku koripsi.(***)