WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Sejumlah kontraktor dan pengelola usaha penunjang pariwisata baik pengusaha pribadi maupun berbadan usaha di Kabupaten Wakatobi mengikuti sosialisasi tata cara perhitungan pajak reklame, Sabtu (27/7/2019)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri, mengungkapkan tujuan sosialisasi itu sebagai upaya penertiban kepada usaha-usaha baik pribadi maupun yang berbadan hukum. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.
“Dasar kegiatan ini UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang penetapan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Syamsul Bahri.
Menurutnya, dalam undang-undang dimaksud ada sebelas komponen obyek pajak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk mengendalikan dan mengawasi. Dimana pengelola usaha melalui pajak reklame wajib diberlakukan satu kali dalam setahun.
“Misalnya pengelola usaha Hotel, Warung dan lainnya harus ada label. Nama itulah yang jadi sasaran sosialisasi. Sehingga masyarakat wajib diberikan sosialisasi,” ucapnya.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi lanjut Syamsul Bahri, dalam upaya mendongkrak PAD melalui pajak reklame tidak ada henti-hentinya melakukan optimalisasi dengan melaksanakan intensifikasi.
“Intensifikasi yakni memberikan penyuluhan, penguatan, regulasi yang masuk dalam data base,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Wakatobi.
Syamsul Bahri, berharap dengan adanya sosialisasi itu ada kepekaan seluruh pengusaha maupun kontraktor untuk menyisihkan sebagian aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini semakin menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyisihkan nilai asetnya terhadap daerah sesuai ketentuan,” harap Syamsul Bahri. (*)