BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Lagi, tim SQUAD XXX kembali mengamankan dua pelaku spesialis begal, Sabtu 20 Juli 2019. Kedua tersangka yakni Amin (19) dan Alwan (17) sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di lingkungan Bataraguru Kota Baubau. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Murhum AIPDA Moh Arip Pelu SH ketika ditemui diruangannya menyampaikan, kedua pelaku sudah sepuluh kali melakukan aksinya.
“Ada tiga TKP di wilayah Murhum sisanya 7 TKP berada dipolsek Wolio,” jelasnya Pria berparas hitam manis kelahiran Hitu Mesing Ambon ini menambahkan, kedua pelaku kini berada di polsek Murhum guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dengan pidana 7 tahun penjara,” tutupnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah empat orang yang dimana satu diantaranya sudah dahulu ditahan karena kasus penganiayaan.