Aksi ke-5, Sudah Empat Kali Masuk Penjara
BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Dua ibu muda inisial WF (22) dan FM bekerja sama melakukan aksi pencurian di rumah milik Iman, di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batu Poaro. WF memasuki rumah dengan cara memanjat fentilasi.
Dalam sebuah konferensi pers, Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, menjelaskan kronologis kejadian. Ketika itu 2 Juli 2019, sekira pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil masuk dalam kamar lalu ke dapur mengambil sebilah parang.
“Untuk menyempurnakan aksinya, WF menggunakan saudari FM untuk berjaga di luar rumah,” jelas Suleman, Jumat, 19 Juli 2019.
Lanjut Suleman, WF menggondol uang senilai Rp 60jt setelah membobol lemari menggunakan parang. Ia sudah empat kali masuk penjara dngan kasus pencurian. WF dalam aksi yang ke-5 ini terekam kamera CCTV.
Di tempat yang sama, Kanit I Reskrim Polres Baubau, Aipda Asrarudin, mengatakan pelaku diamankan pada Minggu 14 Juli 2019 atas bantuan polsek Guu di Kelurahan Lombe, Kecematan Guu, Kabupaten Buton Tengah. Pelaku Diamankan di rumah masing-masing dengan beberapa barang bukti yang telah dibeli menggunakan uang Rp 60 juta milik korban.
“Untuk saudari WF telah terlibat kasus pencurian sebanyak 5 kali sedangkan saudari FM pertama kalianya, diajak pelaku untuk berjaga di luar,” jelasnya.
Akibatnya pelaku kembali dijerat pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(#)
Editor: Yuhandri Hardiman