Kepolisian Diduga Salah Menerapkan Hukum Pada Wartawan Gencar Drajot

756
Dedi Ferianto

BAUBAU, TRIBUN BUTON (yhd)

Kepolisian Polres Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga salah menerapkan hukum terhadap kasus yang minimpa wartawan koranindigo.online, Gencar Djarot. Pengacara Publik LBH Buton Raya, Dedi Ferianto SH, menanggapi kasus ini dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dedi menjelaskan, UU Pers bersifat khusus, maka berlaku asas hukum “Lex Speciali Derogat Legi Generali”. UU yang bersifat khusus mengenyampingkan UU yang bersifat umum.

Berdasarkan aturan penyelesaian kasus jurnalistik, harus terlebih dahulu melalui mekanisme dewan pers. Apalagi diketahui Polri dan Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman.

“Sehingga menurut saya kepolisian tidak bisa serta-merta lansung menerapkan pasal-pasal pidana umum dalam kasus jurnalistik seperti ini tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” jelasnya via Whatsap, Kamis 18 Juli 2019.

Dia menegaskan perilaku Polri terkait ini, dinilai menciderai kebebasan berpendapat dan berdemokrasi di negeri ini. Karena peran perslah demokrasi dapat berjalan dengan sehat.
“Polisi terlalu gegabah sehingga mengabaikan begitu saja petaturan yang lain,” tutupnya.(*)