PALU, TRIBUN BUTON (yhd)
Ketua PWI Sulawesi Tengah (Sulteng), Mahmud Matangara, buka suara soal kasus yang menimpa Gencar Djarot. Wartawan dan juga pengelola media online Koranindigo.online ini telah resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Parimo terkait laporan Mantan Direktur RS Anuntaloko Parimo, Nurlaela Harate.
Menurut wartawan senior di Sulteng ini, kasus yang disangkakan polisi kepada Genjar Djarot murni delik pers. Semua unsur dalam kode etik jurnalistik dalam penyajian berita sudah terpenuhi saat menulis kasus yang mengkritisi kebijakan RS Anuntaloko dalam pelayanan terhadap orang miskin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi tengah (Sulteng), Mahmud Matagara SH MH, ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Berdasarkan hasil telaahnya, kasus yang dijerat kepada wartawan KoranIndigo.online, murni delik pers.
“Saya telah bertemu dengan yang bersangkutan dan mendengar penjelasannya. Menurut saya, kasus ini lebih berat pada delik pers, sehingga dalam penanganannya mestinya merujuk pada UU nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Berdasarkan UU No.40/1999 tentang pers, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemerdekaannya dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lanjut dia, merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), salah satu isi kesepakatan menjelaskan koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Seharusnya, pihak penyidik tidak mengesampingkan hal ini. Dalam nota kesepahaman tersebut sangat jelas menyebutkan adanya koordinasi antar Dewan Pers dengan Polri untuk menyimpulkan sebuah perbuatan apakah murni tindak pidana atau pelangaran kode etik,” jelasnya.
Mahmud menyayangkan langkah yang diambil Nurlaela Harate yang nota bene pejabat publik mengabaikan UU.40/1999. Padahal sebagai bagian dari empat pilar negara demokrasi, pers mempunyai andil dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Inikan negara demokrasi, empat pilar yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers harusnya saling bahu membahu dalam membangun negeri ini,” terangnya.
Dia mengimbau agar pihak Polri khususnya wilayah Sulawesi Tengah, dapat melakukan sosialisasi tentang nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang ditandatangani Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian tahun 2017.
Sebelumnya telah dilakukan dua pemeriksaan atas laporan bekas Direktur BLUD RSUD Anuntaloko, Nurlaela Harate, 25 Juni 2019. Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Parimo.
Gencar Djarot disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan UUNo.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini menjadi perhatian sejumlah media di seluruh Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan surat berkop Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Parigi Moutong. Bernomor B / 142 / VI / 2019 / Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan status tersangka.
Dari bukti permulaan dan keterangan saksi, Gencar Djarot terbukti telah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Dengan cara menulis status di media sosial facebook dan media cetak online Koran Indigo.online. Penyidik Polres Parimo kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gencar Djarot Pada Jumat 19 Juli 2019.
Dipastikan Pengurus SMSI Sulteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng akan mendampinginya dalam menghadapi Proses hukum.(*)