Ada Penagihan Rp 6000, Warga Lipu: Untuk Apa?

1647
La Uba

BAUBAU, TRIBUNBUTON (Herlin)

Sejak dua bulan terakhir, masyarakat Lipu Katobengke mempertanyakan retribusi sampah Rp 6.000. Nominal ini diwajibkan bagi setiap rumah.

Salah satu warga, Saifa, mengaku sempat kaget ditagih uang retribusi kebersihan. Menurutnya, jika benar untuk retribusi sampah, jangan lagi ada pemotongan saat bayar tarif PLN.

“Saya setuju setuju saja, yang penting pada saat kita bayar uang lampu jangan lagi dipotong-potong dengan uang sampah,” keluhnya, Rabu 17 Juli 2019. Penagihan retribusi sampah dilakukan petugas yang ditunjuk dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup dengan dalil retribusi sampah.

Warga komplein karena merasa penarikan retribusi tanpa ada sosialisasi pemerintah kepada masyarakat.

“Harusnya kami masyarakat ini disampaikan lebih awal, mungkin dari pihak Kelurahan, RT/RW tapi ini tidak ada tiba tiba langsung menagih,” tutupnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Lurah Lipu, La Uba, membenarkan adanya tagihan Rp 6000 setiap rumah oleh petugas di lapangan. Menurut dia, tidak semua ditagih Rp 6000, tergantung tipe rumah dan tempat usaha.

“Setahu saya, tarif yang di kenakan itu ada porsinya masing masing,” tegasnya.

Dia menjelaskan dari banyaknya kelurahan yang ada di kota Baubau, Kelurahan Lipu dan Kelurahan Katobengke adalah dua kelurahan yang masih melakukan program pemerintah.(#) Editor : Putra