BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Baubau menuntut janji Walikota Baubau DR AS Tamrin MH soal Upah Minimum Provinsi (UMP). Sempat terjadi ketegangan saat berada di Aula Kantor Walikota di Palagimata, Rabu 17 Juli 2019.
Koorlap aksi, Rahman Wahad Susilo, di sela-sela aksi menjelaskan pihaknya menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau untuk segera memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMP. Pemerintah Sultra telah menetapkan UMP tahun 2019 sebesar Rp 2.551.463 naik sebesar 8 persen dari UMP tahun 2018.
“UMP yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Baubau,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar Pemkot Baubau menerapkan regulasi yang sudah ada tentang UMK. Meminta Kadisnaker Kota Baubau agar setiap perusahaan memberikan BPJS ketenaga kerjaan kepada karyawan.
“Turunnya kami hari ini terkait persoalan tenaga kerja di Kota Baubau yang tidak pernah terselesaikan khususnya persoalan upah dan BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Aksi kali ini, mempresur tindak lanjut dari aksi sebelumnya 1 Mei yang dianggap belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Baubau. Yaitu janji Wali Kota Baubau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Usai orasi, para peserta aksi diundang untuk mengikuti kegiatan TRIPARTI yang diikuti Kadis Disnaker Kota Baubau, Muh Zarta SE, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Tenaga Kerja Kota Baubau Wa Ode Asma SSos, Kasat Bimas Polres Baubau AKP Syafaruddin, Ketua APINDO Kota Baubau Femiyanti DK AMd, Ketua KSPI (Komite Serikat Pekerjaan Indonesia) Kota Baubau, serta perwakilan perusahaan di Kota Baubau.
Dalam pertemuan itu, Ketua KSPI Kota Baubau menanggapi tuntutan peserta aksi. Menurutnya Kadisnaker Kota Baubau telah melakukan langkah-langkah positif terkait persoalan tenaga kerja di Kota Baubau. Salah satu prestasi yang telah dilakukan yakni terbentuknya lembaga TRIPARTI di Kota Baubau.
“Untuk Provinsi Sultra baru tiga kota yang membentuk TRIPARTI. Untuk itu kami berharap agar persoalan tenaga kerja diserahkan kepada KSPI sebagai lembaga resmi yang menaungi karyawan/buruh di Indonesia khususnya di Kota Baubau.
Dia berharap agar pihaknya diberi waktu untuk mencari data perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMP. Salah satunya melalui lembaga TRIPARTI
“Kami sementara mencari data terkait perusahaan yang tidak membayar Karyawannya sesuai UMP. berikan waktu dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja di Kota Baubau karena lembaga TRIPARTI baru terbentuk,” pintanya.
Ketua APINDO Kota Baubau, Femiyanti DK AMd, menyampaikan tidak ada pengusaha yang berniat membuat karyawan menjadi miskin. Banyak hal yang harus dilakukan terkait UMK. Untuk itu, Disnaker Kota Baubau akan berkomunikasi dengan APINDO dan KSPI terkait persoalan tenaga kerja.
“Sebagai pengusaha kami sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajiban kami,” jelasnya ringkas.
Menanggapi hal tersebut kepala Disnaker Kota Baubau Muh Zarta SE menyampaikan perusahaan yang sudah memberikan gaji karyawannya sesuai dengan UMP sekitar 75 persen. “Dikota Baubau ini terdapat 672 yang terbagi dalam 6 perusahaan besar, 14 perusahaan sedang menengah serta sisanya merupakan perusahaan kecil,” katanya.
Meski begitu, perusahaan kecil tetap memberikan bonus kepada karyawannya apabila penjualan meningkat. “Dari data yang kami kumpulkan dari perusahaannya, pemberian bonus ketika penjualan meningkat bahkan melebihi UMP,” tutupnya.
Amatan TRIBUN BUTON (tribunbuton.com) Meski sempat diwarnai ketegangan, peserta aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(*)
Editor: Yuhandri Hardiman