Dishub Wakatobi Selesaikan Konflik Internal Jasa Transportasi di Tomia

2849
Salah satu jasa transportasi laut rute Tomia - Wanci saat berada di Wangi-Wangi. FOTO:Duriani/TRIBUN BUTON

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi berhasil menyelesaikan konflik internal sejumlah pengusaha jasa dan Anak Buah Kapal (ABK) transportasi laut di Pulau Tomia, Selasa 16 Juli 2019.

Konflik itu dipicu hadirnya salah satu jasa transportasi laut (speed boat) rute Tomia Waha – Wanci yang tidak mengikuti kesepakatan jadwal rute yang telah ditetapkan bersama dengan pemerintah Kecamatan Tomia.

Dalam kesepakatan sebelumnya, setiap armada jasa transportasi harus menunggu roling (antrian) satu armada setiap hari untuk melakukan pelayaran menuju Wanci dengan menggunakan satu dermaga yakni Waha Tomia.

Namun kesepakatan itu tidak diindahkan salah satu armada karena tetap melakukan pelayaran setiap hari dan menggunakan dermaga di Desa Waitii Tomia dengan dalih telah mendapat restu Camat Tomia.

Sehingga dalam pertemuan bersama sejumlah pengusaha jasa transportasi yang dihadiri Kadis Perhubungan Wakatobi, Kepala Pelabuhan Wanci, Sat Pol Air Polres Wakatobi, Satlantas Polres Wakatobi, UPT pelabuhan penyeberangan Wanci-Kamaru, Kepala Bandara dan perwakilan Kesbangpol Wakatobi menyepakati untuk kembali ke aturan awal dengan sejumlah catatan.

Sejumlah kesepakatan yang disertai catatan tersebut yakni terhitung sejak 17 Juli 2019 semua kapal pelayaran rakyat yang melayani trayek Tomia-Wanci harus berangkat dari pelabuhan Waha Tomia atau Usuku.

Semua kapal pelayaran rakyat yang belum memiliki kelengkapan dokumen untuk segera mengurus dokumen kapalnya ke kantor KUPP Wanci hingga 1 Agustus 2019.

Setiap kapal diwajibkan untuk menyiapkan alat keselamatan baik berupa life jacket maupun alat pemadam kebakaran dan alat keselamatan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan pelayaran.

Mengingat banyaknya jumlah kapal pelayaran rakyat yang melayani trayek Tomia – Wanci maka untuk mengatur keberangkatan kapal diberlakukan sistim roling/shift dan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kecamatan Tomia. (*)