WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi menggelar forum perhubungan untuk kedua kalinya sepanjang tahun ini. Selasa 16 Juli 2019.
Forum itu melibatkan sejumlah instansi baik itu lingkup Pemkab Wakatobi maupun lembaga vertikal yang memiliki tugas antara lain arus lalu lintas laut, darat dan udara tersebut.
Membahas sejumlah isu sentral yang menjadi keluhan masyarakat, lalu melalui forum itu pula direkomendasikan ke instansi terkait untuk ditindak lanjuti.
Sejumlah isu sentral terkait lalu lintas antara lain yakni aduan komunitas ojek keberadaan mobil angkut berplat kuning masuk area dermaga untuk mengangkut penumpang. Aduan pemilik usaha jasa transportasi terkait trayek Tomia-Wanci.
Aduan masyarakat terkait penutupan badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta joget, pernikahan dan sebagainya.
Selain itu pula, ada pula aduan masyarakat terkait operasional mobil truck diatasi enam ban mengangkut barang dan melintas tengah malam diatas jam operasional. Serta sinkronisasi data bidang perhubungan.
Forum yang dipimpin langsung Kadis Perhubungan Wakatobi, Drs Hariadin itu setelah melalui diskusi panjang melahirkan kesimpulan untuk setiap aduan.
Untuk kemudian menjadi data dan direkomendasikan kesetiap instansi terkait guna penyelesaian.
Terkait aduan pemilik usaha jasa transportasi rute Tomia-Wanci, forum merekomendasikan kepada semua pemilik usaha jasa transportasi untuk secepat mungkin melengkapi dokumen kapal sesuai peraturan yang ada.
Untuk mobil angkutan plat kuning masuk area dermaga untuk mengangkut penumpang. Forum melalui instansi terkait untuk membuat edaran/penyampaian kepada pemilik dan sopir angkutan umum, kendaraan pick up termasuk truk terkait larangan mengangkut penumpang dibawah pengawasan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Wakatobi.
Termasuk menyampaikan kepada para pengusaha jasa angkutan untuk membentuk komunitas sesuai jenis alat angkutan masing-masing.
Dimana saat ini Pemkab Wakatobi melalui Dinas Perhubungan sedang merancang Peraturan Bupati tentang penetapan tarif angkutan laut dan darat dan sedang berproses dibagian hukum sekretariat daerah.
Begitu pula pemakaian badan jalan, forum menyepakati melalui pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi di masyarakat tentang pengaturan penggunaan badan jalan. Forum juga merekomendasi ke Dinas Perdagangan Kabupaten Wakatobi terkait aktivitas kendaraan truck diatas enam ban.
Forum juga merekomendasi ke UPT pelabuhan penyeberangan Wanci-Kamaru untuk menghimbau para sopir truk ekspedisi tentang jam operasional mobil truck diatas enam ban diizinkan untuk beraktivitas hingga pukul 21.30 Wita. (*)