BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Tim SQUAD XXX kolabirasi Polsek Murhum, Polsek Wolio dan Satres Narkoba Polres Baubau, meringkus pelaku pencurian di parkiran Liwanda. Pencuri itu dengan mudah dideteksi karena aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV/kamera tersembunyi).
Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharudin Syah, menjelaskan tersangka merupakan spesialis pencuri di depan toko/parkiran. Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak parkir sambil mengamati keadaan dan sekitarnya.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya,” ujar Kaharuddin.
Pantauan CCTV, korban memarkir kendaraan (motor matic, red) lalu masuk berbelanja di dalam swalayan. Korban tak sengaja meninggalkan hp jenis android miliknya di laci motor.
Saat itulah tersangka, M Aqil, mengambil HP milik korban lalu kabur. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke aparat kepolisian dengan barang bukti rekaman CCTV. Alhasil pencuri diringkus dengan mudah di kediamnnya di Jln M Husni Tamrin, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kamis 11 Juli 2019, sehari setelah pencurian.
Ditambahkan, dalam melakukan setiap aksinya, tersangka mengaku melakukan seorang diri. Berdasarkan laporan, pelaku memiliki ciri-ciri yang identik dengan kejadian di enam TKP lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 dengan pidana 5 tahun penjara. Sejumlah informasi yang dihimpun Tribun Buton (tribunbuton.com), beberapa di antaranya mengaku kecurian saat parkir di swalayan atau diikuti sampai di rumahnya dan kecurian di halaman rumah atau parkiran.(#)
Editor: Yuhandri Hardiman