TRIBUN BUTON (Duriani)
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan Kemendagri memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dalam press releasenya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (08/07/2019).
“Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan. Ada tujuh dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergitas antar lembaga,” kata Bahtiar.
Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 antara lain, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el. Kemudian, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.
Selain itu, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu. Dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kemudian, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
Menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu sara.
“Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks,” ujar Bahtiar.
Serta, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. (*)